Pengantar Hukum Tata Usaha Negara
lmu Hukum sebagaimana ilmu sosial yang mempelajari tingkah laku manusia yang dikaitkan dengan kaidah-kaidah hidupnya, yang istilah lain kaidah-kaidah hukum yang sekarang berlaku (hukum positif) dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang seusai atau saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan. Dalam kehidupan masyarakat, maka untuk melihat geraknya hukum, haruslah kita berada di tengah pergaulan masyarakat, di sanalah wujud hukum dapat diamati dengan rasio atau dengan perasaan. Hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam sala satu bidang studi hukum yang merupakan konsep dalam mempelajari hukum secara lengkap. Hukum Tata Usaha Negara berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud serta tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum serta p...