Hukum Perdata: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Asas yang Digunakan
Dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda burgerlijk recht. Istilah hukum perdata di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno. Adapun pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut. Hukum perdana bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan bersifat perdata lainnya.
Terdapat
dua kaidah di dalam hukum perdata, yaitu:
1. Kaidah tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi, Kaidah tidak tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan). Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdana formal. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sementara Hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.
Sumber Hukum Perdata Indonesia
Dalam
buku Pengantar Hukum Perdata Indonesia oleh Usman Munir. secara khusus, berikut
sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia yaitu:
1. Algemene
Bepalingen van Wetgeving (AB).
2. Burgelik
Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum
dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
3. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya
Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek.
Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang
berlandaskan hukum adat.
5. UU
Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
6. UU
Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan
dengan tanah.
7. UU
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
8. UU
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
9. Inpres
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hukum
perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan ini berlaku hanya
bagi orang-orang yang beragama Islam.
Unsur-unsur Hukum Perdata
Dalam
buku tulisan Rahman Syamsuddin, Menurut Titik Triwulan Tutik, ada beberapa
unsur dari hukum perdata, yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan
yurisprudensi
2. Adanya
kaidah hukum tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktik
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
3. Mengatur
hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya
4. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda dan sebagainya.
·Pembagian Hukum Perdata
Dalam
buku Hukum Perdana Indonesia oleh P.N. H. Simanjuntak (2015) ada empat bagian
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum, yaitu:
1. Hukum
perorangan (personenrecht) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang
manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal
kecakapan seseorang di dalam hukum.
2. Hukum
keluarga (familierecht) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang
timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara
orangtua dan anak, perwalian dan pengampunan.
3. Hukum
harta kekayaan (vermogensrecht) adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta kekayaan meliputi
dua jensi hak, yaitu:
a. Hak mutlak: berlaku
terhadap setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak
berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta dan hak paten.
b. Hak relatif: hak-hak yang
timbul karena suatu peristiwa hukum di mana pihak yang satu terikat dengan
pihak lain, seperti perjanjian jual-beli dan perjanjian kerja.
4. Hukum
waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta
kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup atau
para ahli warisnya.
Asas-asas yang Digunakan Dalam Hukum
Perdata
Hukum
Perdata di Indonesia secara garis besar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPDT) atau dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). BW
terdiri dari empat bagian, yaitu Buku I memuat hukum tentang orang, Buku II
memuat hukum tentang benda, Buku III memuat hukum tentang perikatan, dan Buku
IV memuat hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perdata, berikut asas-asas yang lazim digunakan:
1. Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia: tercantum dalam Pasal 1-3 BW
2. Asas bahwa setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domicile): tercantum dalam Pasal 5a dan seterusnya BW
3. Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsonbekwaam): tercantum dalam Pasal 1330 BW. Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan
4. Asas hak milik itu adalah fungsi sosial: bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat (lihat Pasal 1365 BW)
5. Asas pacta sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik (lihat Pasal 1338 BW)
6. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan: sering juga dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagaimana pun bentuk dan isinya dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum, dan undang-undang yang berlaku.
Semoga postingan ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman pembaca tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia. -RDS-

Komentar
Posting Komentar