Pengantar Hukum Tata Usaha Negara
lmu Hukum sebagaimana ilmu sosial yang mempelajari tingkah laku manusia yang dikaitkan dengan kaidah-kaidah hidupnya, yang istilah lain kaidah-kaidah hukum yang sekarang berlaku (hukum positif) dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang seusai atau saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan. Dalam kehidupan masyarakat, maka untuk melihat geraknya hukum, haruslah kita berada di tengah pergaulan masyarakat, di sanalah wujud hukum dapat diamati dengan rasio atau dengan perasaan.
Hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam sala satu bidang studi hukum yang merupakan konsep dalam mempelajari hukum secara lengkap. Hukum Tata Usaha Negara berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud serta tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Hukum Tata Usaha Negara merupakan mata kuliah dasar yang mengantarkan atau menunjukkan dan menjelaskan jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum. Hukum Tata Usaha Negara memberikan pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah dalam mempelajari ilmu hukum. Adapun kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain sangatlah penting, dalam ilmu pengetahuan hukum yang dipelajari adalah tingkah laku manusia khususnya tentang norma atau kaidah-kaidah hidup yang dilarang dan yang harus dilakukan.
Seperti ilmu sosial lainnya, ilmu pengetahuan hukum berkembang pesat dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dari perkembangan yang pesat tersebut melahirkan cabang-cabang ilmu dalam rumpun ilmu hukum itu sendiri, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum dagang dan sebagainya.
a. Undang-undang
1) Pengertian Undang-undang ialah setiap peraturan Negara yang dibentuk oleh lembaga Negara yang berwenang dan mengikat semua warga masyarakat. Menurut Buys, undang-undang itu mempunyai 2 (dua) arti, yaitu: a) Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen. b) Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya langsung mengikat setiap penduduk. Undang-undang dalamarti formal disebut juga sebagai undang-undang dalam arti sempit sebab hanya sebagaimana dimaksud pasal 20 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (ada 5 ayat) jo pasal 5 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: (1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang; (2) Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pasal 5 ayat (1) Presiden berhak menyampaikan RUU kepada DPR. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 1 butir 3 yang dimaksud dengan undang-undang adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Pada umumnya yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti formal juga undang-undang dalam arti material, misalnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi ada pula undang-unndang dalam arti formal yang bukan undang-undang dalam arti material karena undang-undang tersebut tidak berlaku secara umum hanya berlaku bagi segolongan atau orang tertentu saja
Berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 tentang tata urutan perundangan RI adalah sebagai berikut: a) UUD 1945; b) Ketetapan MPR; c) Undang-Undang; d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang e) Peraturan Pemerintah; f) Keputusan Presiden; g) Peraturan Daerah.
Sedangkan berdasarkan amandemen ke tiga UUD 1945 yang disahkan 10 November 2001, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara lagi tidak mempunyai kewenangan menetapkan GBHN, sehingga tidak ada lagi ketetapan yang harus dilaksanakan dengan undang-undang ataupun dengan keputusan presiden.
Kewenangan MPR sesuai pasal 3 UUD 1945 adalah: mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden serta dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang. Teta urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dalam pasal 7, jenis dan hierarki perundangundangan adalah:
a) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; b) Undang-Undang/Perpu; c) Peraturan Pemerintah; d) Peraturan Presiden; e) Peraturan Daerah, antara lain: 1) Peraturan Daerah Provinsi, yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. 2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. 3) Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Keputusan Presiden, Menteriu, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat yang telaha ada sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 berlaku harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Sedangkan yang tidak bersifat mengatur tidak termasuk kualifikasi perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya bahwa yang dimaksud dengan perundang-undangan menurut pasal 1 butir 2 undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
b. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia dalam pergaulan hidup masyarakat yang dilakukan berulang-ulang yang makin lama makin meresap dalam sanubari tiap anggota masyarakat. selanjutnya masyarakat dapat menerima kebiasaan tersebut bahkan mempunyai anggapan bahwa kebiasaan tersebut baik untuk dilakukan dan jika tidak melakukan merasa berlawanan dengan kebiasaan dan melanggar hukum serta akan mendapat sanksi tertentu. Kebiasaan merupakan sumber hukum formal yang tertua adalah peraturan yang tidak tertulis yang oleh masyarakat diyakini sebagai suatu kesadaran dan diterima sebagai keharusan (opinion necessitates). Dari uraian di atas timbulnya hukum kebiasaan karena adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam kehidupan bermasyarakat serta adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
d. Traktat (Perjanjian antar Negara)
Traktat adalah perjanjian atau persetujuan yang diadakan antara 2 (dua) Negara atau lebih. Dasar hukum adanya traktat adalah pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945: · Pasal 11 ayat (1): Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengana Negara lain. · Pasal 11 ayat (2): Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau undang-undang harus dengan persetujuan DPR. · Pasal 11 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa traktat harus dengan persetujuan DPR, bentuk lain seperti agreement tidak harus, cukup dengan keterangan pemerintah.
Dasar hukum mengikatnya traktat adalah azas pacta sunt servanda juga berlaku di Indonesia. Dalam teori ada pendapat berdasarkan azas primat hukum internasional bahwa hukum internasional mempunyai kedudukan lebih tinggi. Macam traktat menurut jumlah Negara yang mengadakan perjanjian: (1) Traktat Bilateral terdiri dari dua Negara (2) Traktat Multilateral terdiri dari lebih daru dua Negara, seperti: - NATO : Nort Athlantic Organization - AIPO : Asean Inter Parliementary Organization - ANRPC : The Asociation of Natural Rubbes Producing Country (3) Traktat Kolektif yaitu trakta terbuka seperti Piagam PBB, Prosedur pembuatan traktat sebagai berikut: Tahap 1: Adalah pembuatan konsep oleh para utusan wakil Negara yang bersangkutan, isi perjanjian ditetapkan. Tahap 2: Konsep dimintakan persetujuan kepada Badan Perwakilan Rakyat masing-masing Negara. Tahap 3: Ratifikasi, yaitu pengesahan oleh Kepala Negara masingmasing setelah ada persetujuan dari DPR masing-masing. Tahap 4: Tukar menukar bagian perjanjian yang sudah diratifikasi, selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara.
e. Perjanjian
Perjanjian (overenkomst) adalah peristiwa dua orang atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Para pihak yang terikat perjanjian wajib mentaati dan melaksanakan isi perjanjian. Perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum disebut perikatan (verbintenis). Bila salah satu ingkar janji, istilah dalam hukum perdata adalah wan prestasi, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan. Perjanjian yang mereka buat merupakan hukum bagi para pihak hanya berlaku bagi mereka yang terikat pada perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian yang mereka buat adalah sumber hukum formal sepanjang perjanjian itu sah menurut hukum. Menurut pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian itu sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: (1) Orang yang mengadakan perjanjian harus cakap hukum, mampu membuat perjanjian, yang bersangkutan sudah dewasa, tidak sakit ingatan. (2) Ada kata sepakat antara para pihak yang mengadakan perjanjian. (3) Mengenai obyek tertentu. (4) Dasar yang halal, tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
f. Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memberikan putusan tentang perkara yang harus diselesaikannya. Doktrin sangat berpengaruh dalam hakim dalam menentukan hukumnya, sehingga merupakan sumber hukum formal. Doktrin yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber hukum formal. Dalam pergaulan internasional pendapat para Sarjana Hukum mempunyai pengaruh yang besar terutama dalam hukum Perdata Internasional maka doktrin merupakan pula sumber hukum.

Komentar
Posting Komentar